TRIBUN-VIDEO.COM – Dr Sahardjo SH merupakan seorang pahlawan nasional yang berjasa besar dalam dunia hukum dalam negeri.<br /><br />Sahardjo merupakan salah seorang perumus pasal demi pasal dalam UUD 1945, UU Kewarganegaraan 1947 dan 1958, serta UU Pemilihan Umum 1953.<br /><br />Dr Sahardjo SH juha merupakan pengusul istilah pemsyarakatan dan narapidana untuk menggantikan istilah penjara dan orang yang terhukum.<br /><br />Sahardjo juga yang mengusulkan lambang Kehakiman dan Kejaksaan menggunakan gambar pohon beringin, bukan Dewi Keadilan yang akrab dengan timbangan, pedang, dan mata tertutupnya.<br /><br />Pohon Beringin dinilai lebih sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia.<br /><br />Filosofi Pohon Beringin adalah dapat memberikan perlindungan tanpa memberikan balas jasa, dipandang sejalan dengan hukum keadilan, dan sebagai tempat berlindung seseorang.<br /><br />Sahardjo terakhir menjabat sebagai Wakil Menteri Pertama Bidang dalam Negeri.<br /><br />Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Sektretaris Jendral Departemen Kehakiman, Menteri Muda Kehakiman dalam Kabinet Kerja I dan Menteri Kehakiman dalam Kabinet Kerja II.<br /><br />Sahardjo juga pernah bergabung di Partindo saat memulai karier di bidang politik sebagai Pengurus Besar.
