Surprise Me!

Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Dekrit yang Dikeluarkan Karena Kegagalan Badan Konstituante

2019-09-30 2 Dailymotion

TRIBUN-VIDEO.COM – Dekrit presiden 5 Juli 1959 merupakan dekrit yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia yang pertama Soekarno.<br /><br />Dekrit ini dilaknakan pada 5 Juli 1959.<br /><br />Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 dilatarbelakangi dengan berbagai faktor.<br /><br />Satu diantara faktor yang paling berpengaruh yakni kegagalan Badan Konstituante dalam menetapkan Undang Undang baru.<br /><br />Penetapan Undang Undang baru ini akan menggantikan UUDS 1950 (Undang Undang Dasar Sementara 1950).<br /><br />Badan Konstituante merupakan lembaga negara RI yang terbentuk dari pemilu pertama yang dilakukan pada 1955.<br /><br />Badan Konstituante dibuat untuk merumuskan UU yang baru.<br /><br />Namun kenyataannya dalam persiangan yang baru pada 1956 hingga 1959, Badan Konstituante tidak pernah bisa membuat UUD yang baru,<br /><br />Adanya kondisi terbut, membuat Indonesia sedang dalam keadaan yang tidak stabil.<br /><br />Ketidakstabilan ini disebabkan karena sulit untuk mendapatkan kesepakatan sehingga menimbulkan konflik internal di dalam Badan Konstituante.<br /><br />Bahkan pada 1956 keadaan bangsa Indonesia semakin memburuk karena timbulnya tanda-tanda lembaga separatisme di setiap daerah.<br /><br />Di daerah membuat pemerintahannya sendiri dan tidak mengakui pemerintahan pusat.<br /><br />Alasan tersebut yang membuat Presiden Republik Indonesia mengusulkan ke Konstituante agar kembali pada Undang Undang Dasar 1945.<br /><br />Namun lembaga tersebut tidak mampu memberikan keputusan, sehingga membuat presiden mengeluarkan dekrit presiden 1959.

Buy Now on CodeCanyon