Surprise Me!

Upacara Bendera, Acara Kenegaraan dan Acara Resmi

2019-09-30 2 Dailymotion

TRIBUN-VIDEO.COM – Tata upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.<br /><br />Upacara adalah rangkaian kegiatan yang diikuti oleh sejumlah personel sebagai pasukan upacara.<br /><br />Upacara disusun dalam barisan suatu lapangan atau ruangan dengan bentuk segaris atau bentuk 'U'.<br /><br />Upacara dipimpin oleh seorang inspektur dan setiap kegiatan personel pasukan upacara melakukan ketentuan-ketentuan yang baku melalui perintah seorang komandan.<br /><br />Seluruh kegiatan upacara tersebut direncanakan oleh perwira dalam rangka mencapai tujuan.<br /><br />Upacara Bendera adalah acara kenegaraan dan acara resmi yang dilaksanakan dengan pengibaran bendera negara.<br /><br />Untuk melaksanakan upacara bendera dalam acara kenegaraan atau acara resmi diperlukan:<br /><br />Kelengkapan upacara,<br /><br />Perlengkapan upacara,<br /><br />Urutan acara dalam upacara.<br /><br />Kelengkapan Upacara<br /><br />Pejabat Upacara<br /><br />1. Inspektur upacara <br /><br />Inspektur upacara adalah pejabat tertinggi dalam upacara yang dilaksanakan dan kepadanya disampaikan penghormatan oleh peserta upacara.<br /><br />2. Perwira upacara<br /><br />Perwira upacara bertugas menyusun rencana dan mengendalikan jalannya upacara agar berlangsung tertib.<br /><br />Perwira upacara adalah pejabat protokol/pejabat lainnya yang ditunjuk di lingkungan tempat upacara diselenggarakan.<br /><br />Perwira upacara dibantu oleh pembawa acara yang bertugas membacakan susunan acara sesuai dengan urutan dan waktu yang telah ditentukan serta petugas upacara lainnya.<br /><br />3. Komandan upacara<br /><br />Komandan upacara adalah pejabat yang memimpin seluruh peserta upacara, termasuk memimpin penghormatan kepada Inspektur, Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia serta melaksanakan aba-aba yang didelegasikan oleh Inspektur Upacara.<br /><br />Petugas Upacara<br /><br />1. Pembawa Acara<br /><br />Pembawa acara adalah petugas yang membacakan susunan acara secara teratur.<br /><br />2. Kelompok Pengibar Bendera<br /><br />Kelompok Pengibar Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah petugas yang ditunjuk untuk mengibarkan bendera negara dengan anggota paling sedikit tiga orang.<br /><br />3. Pembaca Naskah:<br /><br />Petugas pembaca atau pengucap naskah dalam upacara bendera terdiri atas:<br /><br />Pembaca Naskah Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;<br /><br />Pembaca Naskah lainnya<br /><br />4. Ajudan Inspektur Upacara<br /><br />Ajudan Inspektur Upacara adalah seseorang yang ditunjuk untuk mendampingi Inspektur Upacara.<br /><br />5. Petugas Kawal Inspektur Upacara<br /><br />Petugas Kawal Inspektur Upacara adalah petugas pengamanan yang ditunjuk untuk mengawal Inspektur Upacara selama upacara berlangsung.<br /><br />6. Korps Musik<br /><br />Korps Musik adalah kelompok marching band yang berasal dari taruna Akademi Pemasyarakatan atau siswa petugas yang ditunjuk secara khusus.

Buy Now on CodeCanyon