TRIBUN-VIDEO.COM - Pembangunan Jembatan Suramadu digagas oleh Prof Dr Ir Sedyatmo pada 1960, di masa pemerintahan Soekarno.<br /><br />Meski demikian, studi mengenai kelayakan pembangunan Jembatan Suramadu baru dilakukan pada awal 1990.<br /><br />Selanjutnya, langkah tersebut ditindaklanjuti oleh Presiden Soeharto dengan membentuk Tim Nusa Bakti pada akhir 1960.<br /><br />Tim yang bertugas melakukan studi kelayakan tersebut merupakan gabungan ahli dari Indonesia dan Jepang.<br /><br />Beberapa tahun berselang, Indonesia mengalami krisis moneter.<br /><br />Hal ini mengakibatkan rencana pembangunan Jembatan Suramadu sempat dihentikan.<br /><br />Waktu penghentian rencana pembangunan terbilang bukan waktu yang singkat, yaitu lima tahun.<br /><br />Presiden Megawati Soekarnoputri meresmikan pembangunan Jembatan Suramadu pada 20 Agustus 2003.<br /><br />Setelah melalui proses pembangunan selama enam tahun, Jembatan Suramadu berhasil diselesaikan.<br /><br />Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan Jembatan Suramadu pada 10 Juni 2009.<br /><br />Jembatan Suramadu terdiri atas tiga bagian dan terbentang sepanjang 5,4 Km.<br /><br />Ketiga bagian tersebut adalah jembatan layang (causeway), jembatan penghubung (approach bridge), dan jembatan utama (main bridge).<br /><br />Jembatan Suramadu menjadi jembatan terpanjang yang dibangun pemerintah Indonesia.<br /><br />Jembatan Suramadu dibangun untuk meningkatkan pertumbuhan infrastruktur dan perokonomian Madura.<br /><br />Dari Bertarif Menjadi Gratis<br /><br />Jembatan Suramadu memiliki enam golongan tarif ketika awal diresmikan.<br /><br />Golongan I Rp 30 ribu, golongan II Rp 45 ribu, golongan III Rp 60 ribu, golongan IV Rp 75 ribu, golongan V Rp 90 ribu, golongan VI Rp 3000.<br /><br />Pada tahun 2015, pemerintah merevisi tarif tersebut.<br /><br />Pemerintah memutuskan untuk membebaskan tarif kendaraan golongan VI, yaitu kendaraan bermotor.<br /><br />Meski demikian, tarif Jembatan Suramadu dinilai masih terlalu mahal.<br /><br />Oleh karena itulah pada 2016 tarif semua golongan dipangkas menjadi 50% dari semula.<br /><br />Selang dua tahun, pemerintah kembali mengubah kebijakan terkait Jembatan Suramadu.<br /><br />Presiden Jokowi mengubah status Jembatan Suramadu menjadi jalan non tol, alias jalan umum biasa, pada Sabtu (27/10/2018).<br /><br />Dengan demikian, Jembatan Suramadu menjadi gratis untuk digunakan.<br /><br />Hal tersebut dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Madura.