TRIBUN-VIDEO.COM - Yenti Ganarsih merupakan pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjadi Ketua Pansel Capim KPK periode 2019-2023.<br /><br />Yenti Ganarsih lahir di Sukabumi pada 11 Januari 1959.<br /><br />Awalnya, Yenti Ganarsih pernah menempuh pendidikan di Fakultas Ilmu Seni dan Budaya IKIP Yogyakarta dan sempat mendalami dunia model.<br /><br />Kemudian, Yenti Ganarsih menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Pakuan dan mengambil program Magister dan Doktor di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).<br /><br />Selama di UI, Yenti Ganarsih terlibat dalam aktivitas studi di luar kampus, khususnya seminar yang bertema TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).<br /><br />Untuk memperdalam studi mengenai TPPU, ia mengikuti studi pustaka di Washington University.<br /><br />Di Amerika Serikat Yenti Ganarsih mendalami sebanyak 600 jurnal dan 250 putusan hakim mengenaiTindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).<br /><br />Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga menjadi tema dalam disertasi yang dikerjakan oleh Yenti Ganarsih menjadikan Yenti Ganarsih sebagai Doktor Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pertama di Indonesia.<br /><br />Yenti Ganarsih menikah dengan seorang anggota TNI, Brigjen Bambang Prasetyo dan telah dikaruniai dua orang anak.<br /><br />Perjalanan Karier<br /><br />Saat ini, Yenti Ganarsih merupakan dosen tetap pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta.<br /><br />Mata kuliah yang diasuhnya adalah ilmu hukum tindak pidana di bidang ekonomi dan tindak pidana khusus.<br /><br />Yenti Ganarsih diketahui juga aktif di Pusat Studi Hukum Pidana (PSHP) Universitas Trisakti dan Study Center for Nationality, Human Rights and Democracy Universitas Trisakti.<br /><br />Baca: Tjahjo Kumolo<br /><br />Baca: Taufiequrachman Ruki<br /><br />Selain itu, Yenti Ganarsih beberapa kali menjadi dosen tamu untuk mengajar di Sekolah Staf dan Pemimpin (Sespim) Polri.<br /><br />Yenti Ganarsih diketahui juga berperan di berbagai sidang untuk membuktikan dakwaan jaksa di kasus pencucian uang.<br /><br />Terakhir yang mencolok yaitu menjadi saksi ahli jaksa untuk membuktikan Labora Sitorus bersalah dan akhirnya Labora divonis 15 tahun penjara.<br /><br />Keterlibatan Yenti Ganarsih dalam Panitia Seleksi Capim KPK pada 2019 menjadi kali kedua Yenti Ganarsih setelah sebelumnya pada 2015 dia juga tergabung dalam pansel Capim KPK.<br /><br />Presiden Joko Widodo telah menetapkan Yenti sebagai Ketua Pansel Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023.<br /><br />Dibentuknya Pansel itu diumumkan oleh pihak Istana Kepresidenan pada 17 Mei 2019.<br /><br />Nama Yenti Ganarsih juga santer disebut-sebut sebagai sosok yang akan menjadi Jaksa Agung selanjutnya.<br /><br />Apalagi, Jokowi telah menyatakan sosok Jaksa Agung bukan dari kalangan partai politik (parpol).<br /><br />Menanggapi hal itu, Indonesia Police Watch (IPW) melihat peluang pakar tindak pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih akan menjadi Jaksa Agung.<br /><br />Sebelumnya, Yenti Ganarsih diketahui pernah mendaftar sebagai hakim agung, namun gagal karena usianya belum mencukupi saat itu.
