TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) merupakan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian.<br /><br />BPPT berada di bawah koordinasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.<br /><br />BPPT bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.<br /><br />Proses pembentukan BPPT berawal dari gagasan Presiden Soeharto kepada BJ Habibie, pada 28 Januari 1974.<br /><br />Kala itu berdasarkan Keputusan No 76/M/1974 Tanggal 5 Januari 1974, BJ Habibie diangkat sebagai penasihat pemerintah di bidang advance teknologi dan teknologi penerbangan.<br /><br />BJ Habibie yang bertanggung jawab langsung pada presiden membentuk Divisi Teknologi dan Teknologi Penerbangan (ATTP) Pertamina.<br /><br />Kemudian nama ATTP diganti menjadi Divisi Advance Teknologi Pertamina, berdasarkan Surat Dewan Komisaris Pemerintah Pertamina No 04/Kpts/DR/DU/1975 tanggal 1 April 1976.<br /><br />Nama tersebut kembali diubah menjadi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No.25 tanggal 21 Agustus 1978, yang diperbarui dengan Surat Keputusan Presiden No.47 tahun 1991.<br /><br />Tugas, Fungsi, dan Wewenang BPPT<br /><br />Tugas Pokok<br /><br />Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br /><br />Fungsi<br /><br />Pengkajian & penyusunan kebijakan nasional di bidang pengkajian dan penerapan teknologi<br /><br />Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPPT<br /><br />Pemantauan, pembinaan dan pelayanan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan swasta dibidang pengkajian dan penerapan teknologi dalam rangka inovasi, difusi, dan pengembangan kapasitas, serta membina alih teknologi<br /><br />Penyelenggaraan pembinaan & pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi & tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan & rumah tangga.<br /><br />Wewenang<br /><br />Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya<br /><br />Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro<br /><br />Penetapan sistem informasi di bidangnya.<br /><br />Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:<br /><br />Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengkajian dan penerapan teknologi<br /><br />Pemberian rekomendasi penerapan teknologi dan melaksanakan audit teknologi.<br /><br />Visi dan Misi BPPT<br /><br />Visi<br /><br />Menjadi lembaga unggulan Teknologi dalam pengkajian dan penerapan teknologi untuk meningkatkan daya saing menuju kemandirian bangsa.<br /><br />Misi<br /><br />Upaya untuk mewujudkan visi BPPT tersebut dilaksanakan melalui 3 (tiga) misi sebagai berikut.<br /><br />Merumuskan dan merekomendasikan kebijakan nasional di bidang teknologi untuk peningkatan daya saing menuju kemandirian bangsa<br /><br />Melaksanakan pengkajian dan penerapan teknologi untuk menghasilkan inovasi teknologi, audit teknologi, kliring teknologi, alih teknologi, dan layanan teknologi<br /><br />Melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik melalui reformasi birokrasi.