Surprise Me!

Pakar Hukum Sebut Revisi UU KPK Bisa Dicabut Jika Jokowi dan DPR Mau Dengarkan Aspirasi Rakyat

2019-09-30 382 Dailymotion

TRIBUN-VIDEO.COM - Revisi UU KPK masih memungkinkan untuk dicabut.<br /><br />Hal tersebut diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari.<br /><br />Menurut Feri, DPR dan Presiden bisa saja mencabut revisi UU KPK apabila mau mendengarkan aspirasi rakyat.<br /><br />Pasalnya, sejak disahkan dalam sidang paripurna, Selasa (17/9/2019), revisi UU KPK terus menuai kritik dari masyarakat.<br /><br />"Kalau DPR dan Presiden mendengarkan aspirasi, tentu saja secara perundang-undangan, ini kan bisa dicabut ya undang-undangnya. Jadi dinyatakan undang-undang ini dicabut dengan undang-undang," kata Feri seperti dilansir Kompas.com, Jumat (20/9/2019).<br /><br />Namun jika ternyata DPR dan pemerintah tetap bersikeras untuk tidak mencabut undang-undang itu, Feri mengatakan masih ada jalan lain untuk membatalkannya.<br /><br />Masih dari Kompas.com, Feri mengatakan salah satu jalan untuk membatalkan revisi UU KPK tersebut adalah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).<br /><br />Argumen hukum yang bisa digunakan dalam gugatan ini adalah bahwa pengesahan UU KPK yang dilakukan Presiden dan DPR tidak berkesesuaian dengan administrasi pembentukan Undang-undang.<br /><br />Oleh karenanya, UU KPK hasil revisi bisa diuji menggunakan Undang-undang administrasi pemerintahan.<br /><br />Selain itu, menurut Feri, UU KPK juga bisa diuji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK).<br /><br />Sebab, ia menilai ada proses yang salah dalam revisi.<br /><br />Seperti, tidak masuknya UU KPK dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas DPR hingga sidang paripurna yang tidak memenuhi kuorum.<br /><br />Jika uji formil tak berhasil, Feri mengatakan, masih ada opsi uji materil.<br /><br />"Sepanjang kalau uji formil diterima, tidak perlu uji materil. Karena begitu uji formil diterima, seluruh ketentuan yang baru itu digugurkan, dibatalkan," ujarnya.<br /><br />Feri menyebut, dirinya bersama sejumlah pegiat lain pun dalam waktu dekat ini berencana untuk mengajukan gugatan ke PTUN dan Mahkamah Konstitusi atas UU KPK hasil revisi.<br /><br />"Mudah-mudahan terkonsolidasi dalam minggu depan kita sudah mengajukan permohonan," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.<br /><br />Sejak disahkan dalam sidang paripurna DPR bersama pemerintah, Selasa (17/9/2019), revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuai kritik.<br /><br />Beberapa hari terakhir, ratusan mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, dalam rangka menolak Undang-undang KPK hasil revisi.

Buy Now on CodeCanyon