TRIBUN-VIDEO.COM - Tragedi kemanusiaan peristiwa Gerakan 30 September 1965 / G30S 1965 menyisakan luka yang mendalam bagi mereka yang terlibat baik sebagai pelaku maupun korban.<br /><br />Merespon peristiwa G30S, hadir kebijakan pemberantasan terhadap orang-orang dari Partai Komunis Indonesia (PKI) dan para simpatisannya yang menyulut konflik sosial di Jawa dan Bali hingga menyebar ke daerah-daerah di seluruh Indonesia.<br /><br />Seusai kejadian G30S, konflik yang berujung pembunuhan terjadi di daerah-daerah di seluruh Indonesia.<br /><br />Beberapa tempat di daerah-daerah dijadikan lokasi pembantaian dan penahanan bagi anggota PKI atau mereka yang dicap sebagai PKI.<br /><br />Salah satunya adalah Astaman Hasibuan, seorang anggota Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra) dan Eddy Sartimin, seorang anggota TNI yang dituduh.<br /><br />Mereka berdua ditahan di sebuah rumah tahanan di Jalan Gandhi, Kota Medan, Sumatera Utara.<br /><br />Berikut adalah kesaksian dua orang tersebut yang Tribunnewswiki.com kutip dari Liputan Khusus Tempo edisi 1-7 Oktober 2012, 'Pengakuan Algojo 1965'.<br /><br />Informasi yang dituliskan telah terlebih dahulu dilakukan verifikasi melalui beberapa sumber.<br /><br />Selain itu juga telah dilakukan pengecekan apakah benar pelaku atau orang yang sekadar ingin dicap berani.<br /><br />Privasi narasumber tetap diutamakan.<br /><br />Pencantuman nama seseorang diperoleh melalui izin atau berita yang telah memperoleh izin.<br /><br />Beberapa orang yang tak ingin disebut namanya, maka akan dicantumkan inisial.<br /><br />Sedangkan foto yang terpampang adalah mereka yang telah memberikan izin gambar untuk diketahui publik luas.<br /><br />Tidak ada niatan untuk membuka aib atau menyudutkan orang-orang yang terlibat.<br /><br />Tribunnewswiki.com tidak mengubah beberapa pernyataan individu untuk menjaga otentisitas sumber.
