TRIBUN-VIDEO.COM - Hari Tani Nasional diperingati setiap tanggal 24 September.<br /><br />Penetapan Hari Tani Nasional juga telah diatur dalam Keputusan Presiden Soekarno tanggal 26 Agustus 1963 No 169/1963.<br /><br />Meski baru disahkan pada 1962, sebenarnya peringatan Hari Tani Nasional sudah dimulai sejak 24 September 1960, ketika Presiden Soekarno menetapkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau UUPA 1960.<br /><br />Keberadaan UUPA dimaksudkan sebagai titik balik dari politik hukum Agraria kolonialisme dan penemuan hukum agrarian nasional yang bersendikan realitas susunan kehidupan rakyat Indonesia.<br /><br />BACA SELENGKAPNYA DI: https://bit.ly/2ndujZz
