TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK.<br /><br />Dikutip dari Kompas.com, Senin (23/9/2019), Presiden Joko Widodo menanggapi tuntutan Mahasiswa yang menggelar unjuk rasa di sejumlah wilayah.<br /><br />"Enggak ada (penerbitan Perppu)," kata Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dikutip dari Kompas.com.<br /><br />Presiden Joko Widodo meminta pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan tidak dilakukan oleh DPR periode saat ini, sementara masa jabatannya hanya sampai 30 September.<br /><br />BACA SELENGKAPNYA DI: https://bit.ly/2lEyyg9