Pengamat sektor kelautan, Abdul Halim menyatakan Undang-Undang Perikanan bila ingin direvisi oleh DPR RI periode 2019-2024, maka hasil produknya harus membangun kemandirian dari para pelaku usaha perikanan nasional.<br /> <br /><br /> <br />Abdul Halim mengingatkan bahwa bila dilakukan revisi maka harus dilakukan dengan matang dan tidak terburu-buru atau tergesa-gesa. Menurut dia bila jadi direvisi maka sejumlah hal yang perlu diubah dalam Undang-Undang Perikanan antara lain adalah definisi nelayan kecil, mekanisme menjerat korporasi sebagai pelaku tindak pidana perikanan, serta mekanisme sinergi pemerintah dan pemda terkait dengan pengelolaan perikanan.<br /> <br /><br /> <br />Antara: Raisan Al Farisi, Septianda Perdana, Rahmad, Harviyan Perdana Putra, Ampelsa, Galih Pradipta, Akbar Nugroho Gumay, Puspa Perwitasari<br /> <br />MI: Susanto<br />DPR Diminta Tak Buru-Buru Revisi UU Perikanan