01. Uang kertas adalah selembar kertas. Tidak ada nilainya kecuali beberapa gram kertas itu saja, plus sekadar ongkos cetaknya. <br />02. Uang kertas itu dinyatakan bernilai hanya karena dibubuhi angka-angka. Artinya anak seusia Sekolah Dasar juga bisa membuatnya. <br />03. Tetapi, di situlah tipuan dimulai. Tidak semua orang dinyatakan boleh membuat uang kertas. Hanya yang diberi hak monopoli: yakni para bankir! <br />04. Tapi para bankir kalau ditanya”uang kertas ini apa?” Mereka menyatakan bahwa ini adalah utang kami kepada siapa saja yang memegangnya. Utang, tuips! <br />05. Padahal, masyarakat ini, kalau mau mendapatkan uang kertas – yang sebenarnya tak bernilai itu – harus bekerja, menjual barang, atau menjual jasa! <br />06. Maknanya kerja kita, barang dan jasa kita, harta riil kita, ditukar hanya dengan benda-benda tak berharga tuips! Itu perampokan sejatinya. <br />07. Sedang uang kertas itu, ya kertas, statusnya pun sebagai utang, kalau dibakar ya kebakar. Mau nilai nominalnya Rp1 atau Rp 100 milyar rupiah, jadi abu! <br />08. Tidak usah dibakar tuips, disobek saja, jadi dua, atau tiga, tak usah pakai mesin penghancur kertas, nilainya juga raib! Jadi 0, tuips. <br />09. Jadi, tuips. sampai di sini apakah belum jelas bahwa uang kertas itu tipuan, SIHIR! Makanya merobek uang kertas diancam pidana, paham bukan? <br />10. Karena merobek uang kertas itu, sama saja dengan merobek kertas tisu, koran, dan itu milik kita sendiri. Tapi terkna pidana! Sebab kamu membongkar SIHIR para bankir! <br />11. Dan siapa itu yang menerbitkan uang kertas? Para bankir tuips. Tidak ada hubungannya dengan pemerintah. Mereka itu perusahaan-perusahaan swasta! <br />12. Kita juga warga swasta, mengapa, dilarang mencetak uang juga? Ya itu, hak monopolinya itu. Paham buakan, negara itu dikuasai oleh para bankir? <br />13. Dan untuk mengecoh masyarakat, para bankir itu licik, dipakainya tokoh-tokoh nasional, untuk menghiasi uang kertas <br />14. Ketahuilah pula para gubernur bank sentral itu bukan bagian dari pemerintahan sebuah negara. Anggarannya bukan dari APBN. Itu perusahaan swasta tuips! <br />15. Kita dikecoh. Pengangakatan gubernur bank sentral atas persetujuan parlemen (DPR). Di AS juga begitu. Tapi itu pengelabuan saja tuips. <br />16. Semua bank sentral itu anggota IMF (International Monetary Agency), dan menginduknya pada bank sentralnya bank sentral, pusatnya di Swiss sana. Namanya BIS. <br />17. BIS itu Bank for International Settelments. Itu perusahaan swasta tuips, yang sahamnya mayoritas milik Keluarga Rothschild. Pahami ya! <br />18. Nah, sekarang masih ada pengecohan lebih jauh lagi, itu rupiah kita – eh rupiahnya bank Indonesia – diberi embel-embel: NKRI (Negara Kesatuan republik Indonesia)! <br />19. Adakah makna stempel “NKRI”, plus tanda tangan Menkeu RI, itu? Ya, hanya memastikan bahwa kepentingan para bankir dijamin di negeri ini! <br />20. Para politisi, pemerintah RI, cuma dijadikan centeng, amankan kepentingan bankir itu. Soal uangnya, eh kertasnya, tetap dikuasai oleh para bankir. <br /> <br />¬ Fuck Para Elite Global ¬