Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan wanita yang didakwa menyebarkan video viral berupa ancaman kepada Presiden Joko Widodo. Sebelumnya Ibu Rumah Tangga tersebut dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.<br />Ibu Penyebar Ujaran Kebencian Terhadap Presiden Divonis Bebas
