<p>Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara telah menerima aduan dugaan pelanggaran undang-undang ITE oleh istri mantan dandim Kendari, Irma Purnama Dewi Nasution.<br /> <br /><br /> <br />Laporan disampaikan langsung oleh pom tni angkatan darat atas nama pribadi. Aduan disampaikan ke bagian cyber crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara.<br /> <br /><br /> <br />Dengan diterimanya laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan beberapa pihak, di antaranya POM TNI Angkatan darat, ahli bahasa, dan ahli IT.</p> <br /> <br /><p>#IstriDandim #DandimKendari #UUITE</p> <br />
