Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan pinjaman online ilegal. Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi OJK, Tirta Segara mengatakan mayarakat dapat menghubungi OJK melalui telepon 157 apabila menemukan fintech ilegal.<br /> Waspada Fintech Ilegal, OJK Buka Layanan Telepon 157
