<p>Aturan IMEI sejatinya direncanakan ditandatangani 17 Agustus lalu. Namun, peraturan menteri (permen) ini sempat macet di Kemenperin. maka dari itu penandatanganan oleh 3 kementerian terkait Aturan pemblokiran ponsel ilegal alias black market (BM) melalui IMEI, diresmikan jumat 18/10. Masing-masing kementerian juga memerlukan sinkronisasi data dan sistem. Sebab, database IMEI berada di Kemenperin yang terkoneksi dengan sistem yang ada di operator seluler.<br /> <br /><br /> <br />Apabila nomor IMEI ponsel tidak ditemukan di database pemerintah karena masuk lewat jalur ilegal, maka perangkat yang bersangkutan akan diblokir dengan cara tidak diizinkan tersambung ke jaringan seluler.</p> <br /> <br /><p></p> <br />
