Surprise Me!

Usai Pelantikan Presiden-Wapres, Sekolah Diminta Lakukan Ini

2019-10-22 731 Dailymotion

Kementerian Pendidikam dan Kebudayaan keluarkan surat edaran nomor 11 tahun 2019 untuk pemasangan simbol-simbol negara di satuan pendidikan, seperti pemasangan foto resmi presiden-wapres periode 2019-2024. Ada beberapa aturan dalam memasang foto tersebut di lingkungan pendidikan, yaitu:<br /> <br /><br /> <br />1. Gambar resmi presiden dan wakil presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah dari pada lambang negara.<br /> <br />2. Ukuran foto resmi presiden dan wakil presiden dengan lambang negara agar disesuaikan dengan luas ruangan dan estetika atau keindahan.<br /> <br />3. Ukuran kertas foto resmi presiden dan wakil presiden jenis A2 (64,5 cm x 48,6 cm) atau A3 (42,5 cm x 32 cm).<br /> <br />4. Foto dicetak menggunakan kertas art carton 260 gram 4 warna offset dengan ukuran.<br /> <br />5. Foto presiden dan wakil presiden dibingkai atau pigura dengan baik dan rapi.<br /> <br /><br /> <br />Selain itu, satuan pendidikan juga diimbau untuk memasang bendera merah putih di tiap kelas dan foto pahlawan nasional serta kata-kata mutiara atau kutipan. Kutipan ini diharapkan mampu membangkitkan semangat belajar peserta didik. Kemudian, setiap kelas diminta menyanyikan lagu Indonesia Raya tiap pagi dan lagu kebangsaan/nasional sebelum pulang sekolah.<br /> <br /><br /> <br />MI: Permana, Rommy Pujianto, Susanto/ Antara: Maulana Surya, Rivan Awal Lingga, Indrianto Eko Suwarso, Jojon, Sigid Kurniawan, Harviyan Perdana Putra, Aprillio Akbar, Muhamad Ibnu Chazar<br />Usai Pelantikan Presiden-Wapres, Sekolah Diminta Lakukan Ini

Buy Now on CodeCanyon