Kepolisian Resor Kota Depok membongkar dugaan praktik prostitusi di Apartemen Margonda Residence, Beji, Depok. Polisi mengecek ke lokasi kejadi pada Jumat,18 Oktober 2019, pukul 23.00 WIB.<br /> <br /><br /> <br />Hasil penyelidikan mengarah pada 1 orang terduga pelaku yang menjalankan prostitusi tersebut. tepat pukul 01.00 WIB, pelaku MR (20) berhasil diamankan berikut barang bukti beserta korbannya ke Mapolsek Beji guna pengusutan lebih lanjut.<br /> <br /><br /> <br />Petugas juga mengamankan seorang wanita, berinisial H (22), warga Jakarta Selatan, yang terlibat dalam praktik prostitusi ini.<br /> <br /><br /> <br />"Kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp600 ribu, satu handphone merek Oppo A5S, satu handphone Real-time," ungkapnya.<br /> <br /><br /> <br />Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ia sekarang telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsekta Beji, Depok.<br />Polisi Ungkap Kasus Prostitusi di Apartemen Depok
