Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan Operasi Zebra 2019 mulai 23 Oktober sampai 5 November 2019. Sejumlah daerah menjadi target razia. Kepolisian berharap operasi ini bisa menekan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan. Berikut 12 target pelanggaran saat Operasi Zebra 2019:<br /> <br /> <br /> <br />1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM.<br /> <br />2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.<br /> <br />3. Pengendara yang melawan arus.<br /> <br />4. Tidak menggunakan helm SNI.<br /> <br />5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan.<br /> <br />6. Menggunakan ponsel saat mengemudi.<br /> <br />7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM.<br /> <br />8. Berkendara sepeda motor berbonceng tiga.<br /> <br />9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.<br /> <br />10. Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.<br /> <br />11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.<br /> <br />12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine bukan untuk peruntukannya.<br /> <br /><br /> <br />MI: Tosiani, Lina Herlina, Bary Fathahilah, Ramdani/ Antar: Aprillio Akbar, Adiwinata Solihin, Rivan Awal Lingga<br />Ciri Anda Jadi Target Operasi Zebra 2019