<p>Penyidik Subdit Jatanras Direktrorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur langsung menahan mucikari prostitusi online yang melibatkan seorang model berinisial PA.<br /> <br /><br /> <br />Polisi menjerat mucikari berinisial "J" itu dengan pasal berlapis 296 dan 506 KUHP tentang Memudahkan Seseorang Berbuat Cabul untuk Mendapatkan Keuntungan.<br /> <br /><br /> <br />Sementara PA berstatus saksi korban dan sudah dipulangkan oleh polisi.<br /> <br /><br /> <br />Kanit Lima Jatanras Polda Jatim, AKPAldy Sulaeman menyatakan untuk mengembangkan kasus ini Polda Jatim akan memanggil saksi-saksi lain yang terkait dengan mucikari J.</p> <br /> <br /><p>#PA #ProstitusiOnline #Prostitusi</p> <br />