<p>Jaksa KPK menuntut terdakwa Markus Nari selama 9 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah.<br /> <br />Dalam dakwaannya jaksa menyebut Markus Nari memperkaya diri sendiri dan merintangi penyidikan dan peradilan dalam kasus suap proyek pengadaan KTP elektronik.</p> <br /> <br /><p><br /> <br />Saat membacakan amar tuntutannya jaksa KPK menyatakan mantan anggota DPR RI fraksi partai golkar Markus Nari, menerima uang sebesar 900.000 dolar US sebagai commitment fee proyek pengadaan KTP elektronik.<br /> <br /><br /> <br />Selain dituntut soal penerimaan uang suap proyek KTP elektronik oleh jaksa Markus Nari juga dinyatakan merintangi penyidikan dan peradilan kasus proyek KTP elektronik yang tengah berjalan.<br /> <br /><br /> <br />Caranya dengan meminta agar Miryam S Haryani yang juga terdakwa kasus KTP elektronik tidak menyebutkan nama Markus Nari dan menarik berita acara pemeriksaan.</p> <br /> <br /><p>#MarkusNari #KorupsiEKTP #Korupsi</p> <br />
