Mantan finalis Puteri Pariwisata Indonesia, PA, yang terlibat kasus prostitusi online dibebaskan. Ia dibebaskan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pada hari minggu setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam.<br /> <br /><br /> <br />Saat dilepaskan, PA langsung memberikan keterangan terhadap awak media di Polda Jatim. Ia mengklarifikasi beberapa pemberitaan terkait dirinya yang tidak sesuai dan menyinggung sejumlah pihak.<br /> <br /><br /> <br />"Saya mohon untuk tidak membawa nama pageant Puteri Indonesia karena saya tidak pernah mengikuti ajang tersebut," kata PA, seperti dikutip Headlinenews Metro TV, Minggu 27 Oktober 2019.<br /> <br /><br /> <br />PA mengaku memang pernah menjadi finalis di ajang Puteri Pariwisata Indonesia tahun lalu. Namun saat ini dia sudah tidak terkait dengan ajang kontes kecantikan apapun.<br /> <br /><br /> <br />"Beberapa tahun ini saya bukan pelaku pageant. Saya sudah bekerja sewajarnya, di beberapa perusahaan. Saya juga punya proyek dan bisnis bersama teman dan juga freelance," sambung dia.<br /> <br /><br /> <br />Meski sudah dibebaskan ia diharuskan wajib lapor setiap 1 kali seminggu di Polda Jatim. Foto ( freepik.com )<br />Terlibat Kasus Prostitusi Online, PA Dibebaskan
