<p>Jumat mendatang, atau 1 November 2019, pemerintah provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan besaran upah buruh. Jika sesuai dengan ketetapan, pemerintah pusat upah minimal pekerja di Jakarta tahun depan adalah 4,2 juta rupiah.<br /> <br /><br /> <br />Meski tinggal jumat, pemerintah provinsi DKI Jakarta tetap membuka ruang dan menampung keinginan buruh dan pengusaha.<br /> <br /><br /> <br />Sebelumnya serikat pekerja mengusulkan kenaikkan upah sekitar 17 persen menjadi 4,6 juta rupiah. Sedangkan pebisnis untuk mengikuti ketetapan pemerintah pusat saja mengaku kesulitan. Terutama pengusaha ritel yang tengah lesu.</p> <br /> <br /><p>#UMP #UMPJakarta #GajiBuruh</p> <br />