<p>Pengadilan tindak pidana korupsi, hari ini (31/10) menggelar sidang dengan terdakwa pengusaha Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.<br /> <br /><br /> <br />Wawan didakwa atas kasus tindak pindana korupsi alat kesehatan dan tindak pindana pencucian uang. JPU menyebut akan membacakan dakwaan terkait proyek-proyek yang diduga dikorupsi oleh Wawan, serta dugaan pencucian uang, yang telah dilakukannya.</p> <br />
