Presiden Joko Widodo menghidupkan kembali posisi Wakil Panglima TNI melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019. Apa alasan dan bagaimana pembagian tugas bila jabatan ini kembali dimunculkan?<br />Jabatan Wakil Panglima TNI, Mendesakkah?