Surprise Me!

Palsukan Ijazah, Nurul Qomar Divonis 1 Tahun 5 Bulan

2019-11-11 314 Dailymotion

<p>Komedian sekaligus mantan anggota DPR, Nurul Qomar divonis hakim 1 tahun 5 bulan penjara atas kasus dugaan pemalsuan surat keterangan lulus program pascasarjana dan doktoral di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah (11/11).<br /> <br /><br /> <br />Qomar sebelumnya dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, karena perbuatan melawan hukum yaitu pemalsuan surat keterangan lulus S2 dan S3 dari Universitas Negeri Jakarta.<br /> <br /><br /> <br />Selama proses hukum berjalan, terdakwa Nurul Qomar tidak menjalani masa tahanan karena alasan kesehatan.<br /> <br />Qomar terjerat kasus penggunaan dokumen palsu berupa surat keterangan lulus setelah dilaporkan pihak Universitas Muhadi Setiabudi, UMUS.</p> <br />

Buy Now on CodeCanyon