<p>LPSK menawarkan sejumlah solusi yang bisa dipertimbangkan seperti mengusulkan para korban First Travel melakukan pendekatan ke pemerintah melalui kejaksaan agung dan menteri keuangan.</p> <br /> <br /><p>Tujuannya meminta seluruh barang sitaan dikembalikan kepada seluruh korban.<br /> <br /><br /> <br />Opsi lain, korban mengajukan ganti kerugian kepada pelaku melalui pengajuan restitusi ke pengadilan.<br /> <br /><br /> <br />Namun, dua solusi tersebut dirasa berpotensi menimbulkan masalah baru seperti mengidentifikasi jumlah korban hingga bukti kerugian para korban.<br /> <br /><br /> <br />Solusi terakhir yang ditawarkan oleh LPSK yakni hasil lelang aset First Travel nantinya dibangunkan rumah ibadah dan mushala di beberapa titik tempat para korban berasal.</p> <br />