Surprise Me!

POLLING #5, Kasus Anjing Disiram Air Keras! Pecinta Satwa: Hukum Tegas Pelaku

2019-11-17 2,242 Dailymotion

<p>Kekerasan terhadap hewan di Indonesia, rupanya kian marak. Ironisnya, pelaku kekerasan seolah bangga dengan apa yang dilakukannya.</p> <br /> <br /><p>Belum lama,Aris Tangkelabi Pandin (57) menyiram anjing milik Jelli, adik ipar, dengan air keras karena kesal. Menurut Aris, Jelli tidak memperhatikan anjing peliharaannya yang buang air sembarangan.</p> <br /> <br /><p>Pelaku kemudian menyiram anjing peliharaan adiknya tersebut dengan air keras sehingga menewaskan 5 anak anjing, sedangkan induk anjing masih dalam perawatan.</p> <br /> <br /><p>Atas perbuatan pelaku dijerat dua pasal yakni Pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan kurungan sembilan bulan penjara dan atau Pasal 66A Ayat 1 juncto Pasal 91B Undang-undang Republik Indonesia No 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan kurungan 1-6 bulan penjara.</p> <br /> <br /><p>Nah Sahabat KompasTV tau nggak sih kalo kekerasan pada hewan itu ada hukumnya? Content Creator kompasTV Edika Ipelona akan berbincang dengan aktivis dan pemerhati hewan Davina Veronica di Polling #5!</p> <br /> <br /><p>#Polling #DavinaVeronica #KekerasanHewan</p> <br />

Buy Now on CodeCanyon