Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melonggarkan aturan kepemilikan rumah bersubsidi. Salah satunya menurunkan syarat uang muka kepemilikan rumah bersubsidi dari lima persen menjadi satu persen.<br />Uang Muka Rumah Bersubsidi Turun Jadi Satu Persen