Pembakaran plastik secara terbuka untuk kepentingan industri tidak dibenarkan. Hal itu melanggar UU No 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.<br /> <br /><br /> <br />"UU jelas melarang pembakaran sampah plastik," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun, dan Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, Senin, 18 November 2019.<br /> <br /><br /> <br />Pernyataan Dirjen PSLB3 tersebut menanggapi pemberitaan mengenai masih adanya pabrik-pabrik tahu di Jawa Timur yang menggunakan bahan bakar dari plastik impor</a> secara terbuka. Vivien menegaskan bahwa pemerintah telah secara intensif memberikan edukasi kepada masyarakat di lokasi. ANT, MI<br />Bakar Sampah Plastik Secara Terbuka Melanggar UU
