<p>Proses eksekusi tanah dan rumah di Kabupaten Kediri diwarnai perdebatan antara pihak yang rumahnya dieksekusi dan petugas pengadilan.<br /> <br /><br /> <br />Pihak termohon menolak dan berusaha menghalangi petugas pengadilan agar eksekusi tidak dapat dilakukan.<br /> <br /><br /> <br />Dengan pengawalan ketat petugas kepolisian akhirnya dapat memproses pengosongan rumah.<br /> <br /><br /> <br />Sebelumnya, pihak termohon eksekusi memiliki utang di bank senilai 59 juta Rupiah. Namun setelah 1 tahun tidak mampu untuk membayar utang, rumah dan tanah milik termohon terpaksa dilelang oleh pihak bank.<br /> <br /><br /> <br />Menurut termohon, pihaknya juga sudah membayar uang muka untuk proses lelang tanahnya. Namun setelah 3 bulan berselang, sertifikat tanahnya berganti nama kepemilikan.<br /> <br /></p> <br />
