Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan, Pemprov DKI akan menertibkan aturan terkait penggunaan skuter listrik. Terdapat dua bentuk penegakan hukum bagi pengguna skuter listrik bila melanggar aturan, yakni teguran dan tilang. <br />Sanksi Tilang Bagi Pengguna Skuter Listrik yang Langgar Aturan