<p>Mulai hari ini (25/11), hati-hati jika anda melanggar jalur sepedadi Ibu Kota Jakarta. Pasalnya, kinipolisi mulai memberlakukan tilang terhadap pengendara sepeda motoratau mobilyang nekat berhenti,atau melintas di jalur sepeda tersebut.</p> <br /> <br /><p>Tidak tanggung-tanggung, bagi mereka yang melanggar, bisa diancam sanksi berupa denda sebesar Rp 500 ribu atau kurungan paling lama 2 bulan.</p> <br />