Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama 11 menteri dan kepala badan tentang penanganan radikalisme pada aparatur sipil negara sejak pertengahan November 2019. <br /> Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, SKB itu merupakan panduan untuk melakukan deradikalisasi secara komprehensif. Menurutnya, pencegahan tindakan radikal tidak bisa menggunakan pendekatan keamanan saja. <br /> Seberapa efektif SKB 11 menteri mampu membendung paham radikalisme di kalangan ASN? Lalu, benarkah aturan ini bermuatan politis serta mengekang kebebasan berekspresi ASN? <br /> <br /> Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru. <br /> Media social Kompas TV: <br /> Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV <br /> Instagram: https://www.instagram.com/kompastv <br /> Twitter: https://twitter.com/KompasTV <br /> LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV <br />
