Majelis hakim PN Depok memutuskan menolak gugatan perdata yang diajukan calon jemaah umroh First Travel. Jemaah yang mengikuti sidang putusan tersebut nyaris ricuh di persidangan karena tidak terima gugatannya ditolak.<br> <br /><br /> Korban First Travel Kecewa Gugatan Perdata Ditolak