Polda Bengkulu menangkap daftar pencari orang (DPO) tersangka korupsi yang selama enam tahun berhasil melarikan diri. Tersangka dikenakan pasal tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 juta.<br />Buron Selama Enam Tahun, Koruptor Ini Ditangkap