Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan hukuman mati pada koruptor bisa digunakan namun dengan syarat-syarat yang sangat ketat. Hal itu disampaikan oleh Maruf Amin kepada wartawan, Rabu (11/12/19). Bahkan, Maruf Amin menekankan bahwa hukuman mati tidak dilarang dalam agama untuk kasus pidana tertentu. <br /> <br />Maruf menjabarkan dengan apa yang dimaksud kasus pidana tertentu, yakni kasus-kasus yang sangat sulit untuk diatasi dan tidak ada jalan lain untuk memberikan efek jera selain hukuman mati. <br /> <br />Hal ini juga dinilai sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku di indonesia. Penerapannya pun sesuai dengan yang telah diatur di Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). <br /> <br />Namun Maruf berharap jika hukuman mati benar-benar diterapkan pada koruptor, maka ancaman ini bisa memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi orang yang berani berbuat korupsi. <br /> <br />Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah mengatakan bahwa hukuman mati bisa dikenakan jika sesuai dengan kehendak masyarakat. Pemerintah siap merevisi undang-undang tipikor untuk mengakomodir alternatif ancaman hukuman pidana ini. <br /> <br />#HukumanMatiKoruptor #MarufAmin #Jokowi <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />