Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya pengunduran diri sejumlah pegawai KPK sejak berlakunya Undang-Undang KPK yang baru. Hingga kini total ada 12 pegawai yang mengundurkan diri. <br />Wakil ketua KPK Saut Situmorang menyatakan menyerahkan keputusan itu kepada para pegawai KPK. <br />Pengunduran diri pegawai KPK ini ditengarai terkait berlakunya undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. <br />Dalam pasal satu disebut pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ASN. <br />Saut menyebut, saat ini proses transisi pegawai KPK tengah berjalan. <br />Menteri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, Tjahjo Kumolo menyebut seluruh pegawai KPK akan langsung berstatus sebagai ASN ketika pimpinan baru KPK dilantik. <br />Tjahjo juga tidak mempermasalahkan terkait pegawai KPK yang mengundurkan diri sebagai bentuk penolakan terhadap Undang-Undang KPK hasil revisi. <br />Menurut Tjahjo, sesuai Undang-Undang KPK hasil revisi masa peralihan status dan kelengkapan administrasi akan diselesaikan selama periode dua tahun sejak Undang-Undang tersebut berlaku. <br />