Polres Pasuruan Kota berhasil membekuk tiga orang pelaku tindak pidana penipuan online bermodus hipnotis. Tiga tersangka yang dibekuk telah berhasil menipu lebih dari 50 korban yang tersebar di wilayah Indonesia. <br> <br /><br />Polisi Bekuk Tiga Penipu Modus Hipnotis
