2020, Barang Impor Rp45 Ribu Kena Pajak
2019-12-26 16 Dailymotion
Mulai 2020, barang impor online di atas USD3 atau sekitar Rp45.000, akan terkena biaya masuk impor. Pemerintah melakukan ini untuk melindungi usaha dalam negeri. <br />2020, Barang Impor Rp45 Ribu Kena Pajak