Presiden Joko Widodo tengah menyusun peraturan presiden mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi. <br /> <br />Namun Istana menjamin jika peraturan presiden ini tidak akan melemahkan KPK. Draft peraturan presiden ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. <br /> <br />Peraturan presiden ini nantinya akan mengatur tatak kerja pimpinan KPK, dewan pengawas KPK, hingga status aparatus sipil negara untuk pegawai KPK. <br /> <br />Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut jika pemerintah tidak punya itikad untuk melemahkan KPK dengan merancang peraturan presiden ini. <br /> <br /> <br /> <br />
