Polsek Biringkanaya Kota Makassar, Sulawesi Selatan menetapkan pelaku kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagai tersangka. Namun, polisi tak menahan pelaku lantaran ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara. Seperti diketahui, pelaku viral setelah aksinya yang menampar siswi SD viral di media sosial.<br />Polisi Amankan Pelaku Penganiaya Siswi SD di Makassar