Surprise Me!

Kasus Ibu Aniaya Siswi SD, Polisi Tetapkan Daeng Manting Jadi Tersangka

2019-12-31 3,283 Dailymotion

Polisi menetapkan ibu yang menganiaya siswi SD, di Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka. Korban yang masih trauma , mendapat pendampingan psikologis. <br /> <br />Penyidik Unit Reskrim Polsek Biringkanaya , Kota Makassar, menetapkan Daeng Manting sebagai tersangka kasus penganiayaan seorang siswi sekolah dasar. <br /> <br />Tersangka dikenakan pasal 80 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Polisi tidak menahan Daeng Manting , sebab hukumannya, di bawah lima tahun. <br /> <br />Sementara itu, keluarga korban langsung mendatangi Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak untuk meminta perlindungan. Saat ini korban masih trauma dan memar pada bagian kelopak mata . <br /> <br /> <br />Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Kota Makassar akan segera memeriksa psikologis korban. Pendampingan hukum juga akan dilakukan , untuk mengawal proses hukum di kepolisian. <br /> <br />Daeng Manting ditetapkan sebagai tersangka setelah video penganiayaannya terhadap siswi sekolah dasar, viral di media sosial . <br /> <br />Penganiayaan terjadi saat pembagian rapor di sekolah , 28 Desember 2019. Tersangka marah karena menimpa anaknya tak sengaja terkena gagang sapu ijuk, yang dipegang korban, lima hari sebelumnya. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon