Dari Surabaya, Polisi melayangkan surat panggilan kedua terhadap artis berinisial AN .Pemanggilan untuk mengumpulkan keterangan atas peran sang artis dalam tindak pidana investasi ilegal Me-Miles. <br /> <br />Polisi sudah mendapatkan laporan dari korban investasi ilegal Me-Miles dengan jumlah korban yang melapor mencapai 24 prang. Selain itu, penyidik harus melakukan pemanggilan kedua kepada artis berinisial AN karena saat pemanggilan pertama artis tersebut tak memenuhi panggilan polisi. <br /> <br />Polda Jatim membeberkan deretan artis nasional yang diduga terlibat dalam kasus investasi bodong Me-Miles. Diantara nama artis itu ada nama Judika, Ello Tahitoe, Mulan Jameela sebagai artis yang pernah mengisi acara yang digelar oleh perusahaan yang mempromosikan bisnis investasi berbasis aplikasi Me-Miles. <br /> <br />Polisi terus mengembangkan penyidikan kasus investasi bodong melalui aplikasi Me-Miles dari PT Kam and Kam yang beromzet ratusan miliar rupiah. Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap empat artis ibukota yang akan diperiksa sebagai saksi. <br /> <br />Pasalnya, investasi bodong ini memiliki nasabah sebanyak 260.000 lebih di seluruh wilayah Indonesia. Namun pihak kepolisian belum mengungkapkan nama keempat artis yang akan diperiksa. <br /> <br />Investasi bodong ini dibongkar setelah bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan. Investasi ini melanggar Undang-Undang Perbankan terkait dugaan merotasikan uang dari korban nasabah dengan sistem piramida. <br /> <br />