Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan serta Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah tetap sah, meskipun tanpa izin Dewan Pengawas KPK. <br /> <br />Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut tindakan OTT KPK tersebut tidak menjadi masalah karena proses penyadapan sebelum OTT sudah dilakukan KPK sebelum Undang-undang KPK yang baru mulai berlaku. <br /> <br />\"Sah, ya sah dong. Karena sebelum yang lama pergi, sudah dilakukan perintah untuk penyadapan untuk kemudian di-OTT,\" tegas Mahfud. <br /> <br />Meski proses penyadapan sudah dilakukan sebelum UU KPK yang baru berlaku, namun OTT kedua kasus tersebut tetap menjadi tanggung jawab Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2019 2023. <br /> <br />Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Komisioner KPU dan Bupati Sidoarjo. OTT perdana dilakukan setelah berlakunya UU Tahun 2019 tentang KPK. <br /> <br />UU KPK hasil revisi tersebut menyatakan, pimpinan KPK harus memperoleh izin dari Dewas KPK sebelum melakukan penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan. <br /> <br />
