Pemerintah mengucurkan dana subsidi sebesar Rp 500 miliar untuk pelayanan angkutan udara perintis selama 2020. Subsidi tersebut difokuskan untuk angkutan udara perintis penumpang, perintis kargo, dan subsidi angkutan udara kargo. <br />Penerbangan Perintis akan Mendapat Subsidi
