Banjir di awal tahun 2020 merendam setidaknya tujuh keluruhan dari empat kecamatan di Ibu Kota Jakarta. Banjir tak hanya merendam permukiman warga, tetapi juga jalan-jalan protocol. Perusahaan Listrik Negara (PLN) terpaksa melakukan pemadaman listrik di daerah yang terdampak banjir. <br /> <br />Kerugian akibat banjir ini berujung pada gugatan class action. <br /> <br />Mereka yang menjadi korban mendaftarkan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui tim advokasi korban banjir DKI. Class action atau gugatan perwakilan kelompok tercantum dalam pasal 37 A Undang-Undang No. 23 Tahun 1997. <br /> <br />Class action adalah hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan fakta hukum dan tuntutan yang ditimbulkan karena pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. <br /> <br />Artinya, kerugian yang dialami korban banjir yang melanda Jakarta dan sekitarnya dapat digugat. <br /> <br />Hal tersebut sempat disingung Pengacara Hotman Paris. Menurutnya pihak yang dapat membuat class action untuk mewakili masyarakat yang rugi karena banjir adalah lembaga bantuan hukum. <br />Korban banjir Jakarta menuntut kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. <br /> <br />Melalui gugatan class action mereka meminta agar Gubernur bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi atas banjir yang terjadi di awal tahun 2020. <br /> <br />
