- Ditreskrimsus Polda Jawa Timur telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus investasi bodong MeMiles yang telah meraih omzet hingga Rp 750 miliar. <br /> <br />Polisi pun mengembangkan kasus ini kepada undang-undang tindak pidana pencucian uang. <br /> <br />Polisi menetapkan 2 tersangka baru kasus investasi bodong MeMiles, yakni pencari member serta tenaga IT atau programmer. <br /> <br />Penetapan juga dengan menggelar barang bukti baru yakni uang tunai senilai Rp 72 miliar. <br /> <br />Hingga kini tercatat sudah ada 4 orang yang menjadi tersangka kasus investasi bodong MeMiles. <br /> <br /> <br /> <br />Dari hasil pengembangan polisi, kasus MeMiles juga akan dikenai undang-undang mengenai tindak pidana pencucian uang. <br /> <br />Sementara itu, sebelumnya polisi sudah menyita tumpukan uang yang menjadi bukti penipuan investasi bodong yang dilakukan MeMiles. <br /> <br />Jumlahnya mencapai Rp 120 miliar, serta sederet mobil mewah dan motor yang digunakan sebagai hadiah bagi para member. <br /> <br />Modus yang digunakan oleh memiles adalah dengan menawarkan anggota untuk top up dana investasi dan dijanjikan bonus seperti ponsel, motor, hingga mobil. <br /> <br />Para pelaku berhasil merekrut 264.000 orang dan menggunakan sejumlah selebritas sebagai media promosi. <br /> <br />