Artikel selengkapnya: https://www.suara.com/news/2020/01/16/152509/tok-wahyu-setiawan-diberhentikan-dari-anggota-kpu<br /><br />Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu untuk memutuskan nasib eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Hasilnya, Wahyu diberhentikan secara resmi dari jabatannya.<br /><br />Sidang berjalan dengan pembacaan amar putusan masing-masing oleh anggota DKPP yakni Ida Budhiati dan Teguh Prasetyo. Kemudian Ketua DKPP Harjono selaku pemimpin sidang membacakan putusan di akhir sidang.<br /><br />"Memutuskan mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya," kata Harjono di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020). Selengkapnya, tonton dalam video ini<br /><br />#WahyuSetiawan #KasusSuap #KPU<br /><br />Video Editor: Andika Bagus<br />==================================<br /><br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom