DKPP memberhentikan Wahyu sebagai komisioner KPU kerena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Dia tersangkut dugaan suap.<br /> <br /><br /> <br />Dalam pertimbangan DKPP, Wahyu sebagai anggota KPU menunjukkan keberpihakan dan sikap partisan. Hal itu melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf b prinsip mandiri jo Pasal 8 huruf a, b, dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.<br /> <br /><br /> <br />Atas perbuataannya, Wahyu dikenakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.<br />Terima Salinan DKPP, Istana Proses Pemecatan Wahyu
